Direktur Swasta Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut Senilai Rp600 Juta Ditangkap

Sabtu, 8 Januari 2022 11:07 WIB

Share
Ilustrasi ditangkap
Ilustrasi ditangkap


MEDAN, POSKOTA.CO.ID - Buronan kasus korupsi berinisial FSN, ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Kota Medan, Kamis 6 Januari 2022.

FSN, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Sabtu 8 Januari 2022, merupakan direktur perusahaan swasta CV Dewi Karya, yang terlibat kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Asahan. Sebelumnya proyek itu menggunakan DAK TA 2013 mencapai Rp 600 juta.

Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi, mengatakan FSN ditangkap di rumah sewaannya di Kompleks Perumahan Villa Karida Indah.

"Saat diamankan tidak ada perlawanan. FSN dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi. Selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan," kata Dwi Setyo dalam keterangannya, Jumat 7 Januari 2022, yang dilansir sumut,PosKota.co.id

Dwi menjelaskan, kasus yang menjerat FSN terkait perkara tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan.

Bentuk kerja samanya berupa kegiatan jasa konstruksi peningkatan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur.

“Dananya bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000 yang pelaksanaannya dikerjakan oleh CV Dewi Karya, FSN adalah selaku direktur dalam perusahaan ini,” jelas Dwi.

Namun berdasarkan audit dari badan pemeriksa keuangan Sumut, ditemukan kerugian dalam proyek itu.

“Kerugian keuangan negaranya Rp 232.212.358 dalam pekerjaan ini,” ujar Dwi.*
 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar