ADVERTISEMENT

5 Dari 14 Orang yang Sempat Terjaring OTT Bersama Rahmat Effendi Dilepas KPK, Jubir: Statusnya Masih Sebagai Saksi

Sabtu, 8 Januari 2022 09:36 WIB

Share
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dengan menggunakan rompi tahanan KPK digiring menuju ruang konferensi pers untuk diumumkam status tersangkanya.(CR10)
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dengan menggunakan rompi tahanan KPK digiring menuju ruang konferensi pers untuk diumumkam status tersangkanya.(CR10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas 5 dari 14 orang yang terjaring giat tangkap tangan bersama Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam kasus pembebasan lahan dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Kelima nama orang tersebut, beberapa merupakan bawahan Pepen atau Rahmat Effendi, antara lain Bagus Kuncorojati atau BK selaku staf sekaligus ajudan Pepen, Novel atau NV seorang makelar tanah, Haironi atau HR selaku Kasubag TU Sekretariat Daerah, Handoyo atau HD selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, serta Agus Murdiansyah atau AM selaku Staf Dinas Perindustrian.

"Kami lepaskan karena sejauh ini statusnya masih sebagai saksi," jelas Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1/2022), lanjut Ali,  KPK berhasil menjaring sebanyak 12 orang termasuk Rahmat Effendi si Wali Kota Bekasi.

Hingga kemudian, dalam perkembangan kasusnya, KPK kembali menangkap 2 orang lain yang diduga terlibat dalam kasus pembebasam lahan dan lelang jabatan di Bekasi.

Kedua orang yang diamankan Lembaga antirasuah tersebut merupakan satu orang dari pihak swasta dan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari tangan keduanya, KPK mengamankan uang dengan jumlah sebanyak ratusan juta rupiah.

"Dengan demikian, ada 14 orang yang kami amankan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) ini. Namun, hanya 9 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," beber Ali.

"Penepatan status tersangka itu pun kami lakukan tentunya dengan melihat bukti-bukti dari hasil pemeriksaan. Dan dalam kasus ini, telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup," sambung dia.

Sebelumnya, KPK telah menahan 8 orang lain selain dari Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dari hasil giat tangkap tangan yang digelar KPK di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Delapan orang lainnya yang turut ditahan oleh KPK, empat diantaranya merupakan penerima suap selain dari Pepen.

Keempat orang tersebut, antara lain M. Bunyamin atau MB selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Kali Sari, Wahyudin atau WY selaku Camat Jatisampurna, dan Jumhana Lutfi atau JL selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi.

Adapun empat orang lainnya yang menjadi pemberi suap, antara lain Ali Amril atau AA selaku Direktur PT MAM Energindo, Makhfud Saifudin atau MS selaku Camat Rawalumbu, Suryadi atau SR dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Lai Bui Min alias Anen dari pihak swasta. (CR10).

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT