"Per hari ini dilakukan pelaksanaan SE tersebut belum ada warga 14 negara dilarang masuk Indonesia. Karena kita mensosialisasikan dengan maskapai, agar agen maskapai yang ada di LN mensosialisasikannya. Jadi dari awal keberangkatan tidak masuk ke negara kita," jelasnya.
Dia menambahkan jika Warga Negara Indonesia yang tiba dari 14 negara yang di kecualikan, maka WNI tersebut tetap wajib mengikuti karantina.
"Kalau WNI tetap harus karantina 10 hari. Tapi kalau WNA dari negara tersebut tidak boleh," tukasnya. (muhammad iqbal)