ADVERTISEMENT

Tegas! Warga 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia Guna Cegah Penyebaran Omicron 

Jumat, 7 Januari 2022 14:45 WIB

Share
Bandara Internasional Soekarno - Hatta, warga 14 negara dilarang masuk Indonesia guna cegah penyebaran Omicron. (Foto/iIqbal)
Bandara Internasional Soekarno - Hatta, warga 14 negara dilarang masuk Indonesia guna cegah penyebaran Omicron. (Foto/iIqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Warga 14 negara dilarang masuk Indonesia guna cegah penyebaran Omicron dan jika nekat mereka bisa langsung di deportasi.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid 19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid 19. 

Larangan yang dilakukan ini merupakan bentuk atas pencegahan masuknya virus Covid 19, khususnya varian baru Omnicron.

Pihak Bandara Internasional Soekarno - Hatta mulai melakukan pengetatan terhadap masuknya Warga Negara Asing. 

Dansatgas Udara Covid-19 Bandara Soetta, Kolonel Sus Agus Listiono mengatakan aturan tersebut mulai berlaku bagi warga 14 negara dilarang masuk Indonesia guna cegah penyebaran Omicron

"Untuk hari ini sesuai dengan SE no 1 tahun 2022 tanggal 4 januari 2022 bahwa diberlakukan 14 negara yang masuk ke Indonesia, apabila 14 negara tersebut ditambah Prancis, Norwegia, Inggris, dan Denmark itu ditolak masuk atau di deportasi saat itu juga di imigrasi," jelasnya, Jumat (7/1/2022). 

Kata dia jika warga negara sempat transit atau berkunjung ke 14 negara tersebut maka penumpang wajib melakukan karantina. 

"Apabila WNI atau WNA yang sempat transit di negara tersebut maka karantinanya 10 hari. Dan bagi warga negara yang tidak melewati negara tersebut maka sesuai SE tersebut karantina 7 hari," jelasnya. 

Selain itu, lanjut Agus, pihak bandara juga telah menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) untuk mencegah terpaparnya petugas. 

"APD sudah ada dan sudah diterapkan prokes di bandara tersebut," ujarnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT