ADVERTISEMENT

Tak Disangka! Pelaku Pengeroyokan Satu Keluarga di Cipinang Melayu, Ternyata Bapak dan Anak, Polisi Masih Kejar 4 Pelaku Lagi

Jumat, 7 Januari 2022 05:38 WIB

Share
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono ketika menjelaskan sosok tiga pelaku pengeroyokan keluarga Titi Suherti, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022). (Foto/Ardhi)
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono ketika menjelaskan sosok tiga pelaku pengeroyokan keluarga Titi Suherti, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022). (Foto/Ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka ketika merampok rumah korban berupa, satu unit sepeda motor bernopol B-6950-EMD beserta BPKB-nya, empat gitar, dan TV milik korban yang berukuran 24 inch.

Sementara itu, kata Budi, para pelaku belum sempat menjual barang curian tersebut.

Namun, memang untuk celengan milik  korban yang berisi uang sekira Rp3 juta, kini dibawa kabur pelaku.

"Celengan yang dibawa lari, tapi yang berbentuk fisik seperti barang, itu belum dijual," ucap Budi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, tujuh tahun penjara, dan lima tahun penjara. (Ardhi)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT