ADVERTISEMENT
Tak Disangka! Pelaku Pengeroyokan Satu Keluarga di Cipinang Melayu, Ternyata Bapak dan Anak, Polisi Masih Kejar 4 Pelaku Lagi
Jumat, 7 Januari 2022 05:38 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka ketika merampok rumah korban berupa, satu unit sepeda motor bernopol B-6950-EMD beserta BPKB-nya, empat gitar, dan TV milik korban yang berukuran 24 inch.
Sementara itu, kata Budi, para pelaku belum sempat menjual barang curian tersebut.
Namun, memang untuk celengan milik korban yang berisi uang sekira Rp3 juta, kini dibawa kabur pelaku.
"Celengan yang dibawa lari, tapi yang berbentuk fisik seperti barang, itu belum dijual," ucap Budi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, tujuh tahun penjara, dan lima tahun penjara. (Ardhi)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT