JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Belakangan ramai isu tentang penambahan jabatan wakil menteri (wamen) seperti Wamensos, Wamensesneg, dan wakil Jaksa Agung.
Hal itu pun mendapatkan tanggapan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Dalam tanggapannya, Mensesneg mengungkapkan, sampai saat ini belum ada rencana untuk penambahan jabatan wakil menteri (Wamen).
"Setahu saya belum ada rencana penambahan wamen sama sekali. Sekali lagi kan kita lihat situasinya. Misalnya, sekarang ini load-nya berat di (Kementerian) Kesehatan, dan di situ sudah ada wamennya. Jadi sementara ini nggak ada, belum ada rencana," ungkapnya.
Mensesneg mengatakan hingga saat ini belum ada rencana penambahan wamen sama sekali. Pengisian wamen tetap didasarkan pada kebutuhan kementerian tersebut.
Hal yang sama dipertegas Pratikno, terkait posisi wakil menteri sekretariat negara, Ia menjawab bahwa tidak ada rencana penambahan wakil menteri di kementerian yang dipimpinnya. Saat ini Sekretariat Negara secara lembaga sudah kuat.
"Enggak, kita tidak ada rencana di Kementerian Sekretariat Negara ada wakil menteri. Kan kita timnya sudah kuat, ada Menteri Sekretaris Negara, ada Sekretaris Kabinet, dan ada Kantor Staf Presiden. Jadi nggak ada, di Kementerian Sekretariat Negara nggak ada rencana itu sama sekali," tandasnya.
Pratikno menjelaskan bahwa posisi wamen dalam beberapa kementerian memang ada secara kelembagaannya. Posisi wamen disiapkan untuk mengantisipasi perubahan situasi yang cepat, namun tidak berarti harus selalu diisi.
"Wamen memang kelembagaannya ada. Sebagian besar kementerian di Perpres kementeriannya itu memang ada posisi wakil menteri. Tetapi tidak berarti selalu diisi karena memang itu digunakan untuk mengantisipasi karena dunia ini cepat berubah, tantangan cepat berubah, sering kali ada hal-hal yang tidak terduga," ujar Mensesneg di Gedung Krida Bhakti, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Mensesneg mengatakan bahwa apabila sebuah kementerian dalam situasi tertentu memerlukan seorang wakil menteri, maka posisi tersebut sudah ada.
Mensesneg mengatakan bahwa apabila sebuah kementerian dalam situasi tertentu memerlukan seorang wakil menteri, maka posisi tersebut sudah ada.
"Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri, posisinya itu ada. Tapi kalau tidak diperlukan ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi. Itulah kebijakan Bapak Presiden mengenai wakil menteri," imbuhnya. (*)