ADVERTISEMENT

Luar Biasa, Kantor Karantina Cilegon Lepas 32 Kontainer Sirup dan Tepung Asal Cilegon ke Malaysia dan Papua Nugini

Jumat, 7 Januari 2022 21:01 WIB

Share
Tepung gandum sebelum diekspor, dilakukan pengecekan. (ist)
Tepung gandum sebelum diekspor, dilakukan pengecekan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 32 kontainer sirup fruktosa jagung dan tepung gandum asal Cilegon diekspor ke Malaysia dan Papua Nugini. Luar biasa, layanan Karantina Cilegon dibanjiri dengan permohonan sertifikat ekspor.

Adapun dari 32 kontainer tersebut rinciannya adalah sirup fruktosa jagung 17 kontener dan 15 kontener tepung gandum asal Cilegon,  diekspor ke Malaysia dan Papua Nugini. Data tersebut berdasarkan catatan dari Kantor Karantina Pertanian Cilegon.

Kepala Karantina Pertanian Cilegon Arum Kusnila Dewi menjelaskan jumlah tersebut menunjukkan geliat yang baik pada sektor ekspor diawal tahun 2022.

"Sungguh luar biasa, di minggu pertama masuk kerja di tahun 2022, layanan karantina sudah dibanjiri dengan permohonan sertifikasi ekspor. Adapun nilai dan volume ekspor jika digabungkan sebesar 738.674 kg atau senilai Rp5,1 miliar rupiah," ujar Arum Kusnila Dewi dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (7/1/2022).

Dijelaskan Arum, tepung gandum merupakan hasil olahan atau produk turunan dari pengolahan gandum yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan roti, mie dan lainnya. 

Sedangkan sirup fruktosa merupakan pemanis buatan yang merupakan produk turunan jagung. Sirup jagung tinggi fruktosa ini banyak digunakan sebagai pemanis buatan dalam makanan olahan atau minuman kemasan.

Sebelum ekspor itu dilakukan, pejabat Karantina melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap organisme tumbuhan pengganggu (OPT) sesuai dengan standar operasional prosedur serta memastikan jaminan mutu keamanan pangan.       

"Pejabat Karantina Tumbuhan dalam melakukan tindakan karantina sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan,  serta Permentan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Jenis Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina," pungkas Arum.

 

Arum berharap kondisi tersebut menjadi pertanda jika geliat ekspor sejumlah komoditi akan baik selama 2022 mendatang. Hal itu menurutnya sangat penting guna kebaikan laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia khususnya di Kota Cilegon.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT