"Cassandra ini korban jadi kita tidak bisa tampillkan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media, Jumat (31/12/2021).
Meski disebut sebagai korban, namun Polisi tetap menetapkan Cassandra sebagai tersangka.
Zulpan menyebut, Cassandra ditetapkan sebagai tersangka karena dia menerima uang dari mucikari yang didapat oleh pelanggan.
"Dia kan korban dijual begitu ya untuk mendapatkan uang. Dia juga jadi tersangka karena menerima uang. Jadi uang jatahnya diterima," ujarnya kepada PosKota, Minggu (2/1/2022).
Diketahui, penangkapan kepada Cassandra dilakukan pada Rabu (29/12/2021) di hotel Aston, Jakarta Pusat sekitar pukul 21.30 WIB.
"Dimana peran yang bersangkutan adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan bayaran tertentu," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Lihat juga video “Poskota Masuk Rumah Warga, Ular Sanca Ukuran Besar Mangsa Kusing Peliharaan”. (youtube/poskota tv)
Zulpan menjelaskan, ketiga mucikari tersebut berpean menawarkan Cassandra kepada lelaki yang ingin merasakan belaiannya.
Adapun modus yang dilakukan ketiga mucikari yang telah ditetapkan tersangka itu menawarkan kepada pelanggan melalui media sosial (medsos) dengan mengirimkan gambar.
"Kemudian muncikari ini melakukan penampungan tranfer dana terkait pembayaran awal terkait ini," jelas Zulpan. (pandi)