Duh! Bawa Sabu, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi Saat Duduk di Pinggir Jalan Kota Serang

Jumat 07 Jan 2022, 11:17 WIB
Ilustrasi ditangkap

Ilustrasi ditangkap

Kedua pelaku oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Serang Kota. 

Perbuatan kedua pelaku oleh penyidik disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 1 UU yang sama. 

"Ancaman pidananya minimal empat dan maksimal 12 tahun penjara," tutur Kurnia didampingi Kasihumas Iptu Iwan Sumantri. (haryono)

Berita Terkait

News Update