Kedua pelaku oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Serang Kota.
Perbuatan kedua pelaku oleh penyidik disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 1 UU yang sama.
"Ancaman pidananya minimal empat dan maksimal 12 tahun penjara," tutur Kurnia didampingi Kasihumas Iptu Iwan Sumantri. (haryono)