Dua Pengedar Tembakau Gorila Dicokok Personil Ditresnarkoba di Kota Cilegon, Dua Paket Bernilai Rp2,8 Juta Diamankan Polisi

Jumat 07 Jan 2022, 13:31 WIB
AS, satu dari dua tersangka pengedar tembakau gorila saat diamankan di Mapolda Banten. (ist)

AS, satu dari dua tersangka pengedar tembakau gorila saat diamankan di Mapolda Banten. (ist)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID – Dua warga Kota Cilegon yang diduga merupakan pengedar tembakau gorila ditangkap personil Direktorat Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Banten, di dua lokasi dan waktu berbeda di Kota Cilegon, Rabu (5/1/2022).

Tersangka V (20), warga Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, ditangkap di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya. Sedangkan tersangka AS (30) ditangkap di kantor jasa kurir di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol.

Dari tersangka V, petugas mengamankan barang bukti satu paket tembakau gorila seharga Rp 800 ribu, sementara dari tersangka AS diamankan barang bukti satu paket tembakau gorila seharga Rp2 juta.

Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Suhermanto mengatakan, bahwa penangkapan 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila tersebut berawal dari informasi masyarakat.

"Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorila di 2 lokasi yang dilakukan tersangka V dan AS. Informasi tersebut ditindak lanjuti," terang Suhermanto kepada PosKota, Jumat (7/1/2022).

Setelah dilakukan observasi lapangan, petugas berhasil mengamankan tersangka V saat mengambil tembakau gorila pesanannya di depan tempat ibadah di Kelurahan Tamansari. 

Selain tembakau gorila, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu handphone yang menurut keterangan tersangka digunakan untuk transaksi.

"Untuk tersangka AS ditangkap saat berada di kantor perusahaan jasa kurir di Lingkungan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon dengan barang bukti 1 paket tembakau gorila," ujar Hermanto didampingi Kabidhumas Kombes Pol Shinto Silitonga.

Dalam penggeledahan di rumah AS di Kelurahan Tamansari, ditemukan barang bukti satu buah timbangan elektrik dan plastik klip bening yang menurut keterangan AS digunakan untuk menimbang dan mengemas tembakau gorilla yang telah dibelinya untuk dijual kembali.

"Tersangka AS juga terindikasi sebagai pengedar setelah ditemukan sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital dan plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas tembakau gorila," kata Hermanto.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun. (Haryono)

Berita Terkait

News Update