ADVERTISEMENT

Berkas P21, Kuasa Hukum Putri Nia Daniaty Harapkan Kasus Penipuan Iming-iming CPNS Segera Disidang

Jumat, 7 Januari 2022 13:47 WIB

Share
Olivia Nathania. (roma)
Olivia Nathania. (roma)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas perkara yang menjerat putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Menanggapi kabar tersebut, kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina justru mengharapkan kasus tersebut dapat segera masuk ke ruang sidang. 

"Untuk perkara Olivia agar segera untuk disidangkan, itu harapan kami sebagai kuasa hukum," kata Susanti Agustina saat dihubungi media, Kamis (6/1/2022).

Olivia Nathania diketahui sudah menjalani masa tahanan di rutan Polda Metro Jaya selama dua bulan alias 60 hari. Hal tersebut dinilai sudah sesuai Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP.

Oleh karena itu, menurut Susanti pelimpahan berkas ke Kejaksaan dinilai sudah tepat.

"Menurut kami sebagai kuasa hukum Olivia, masa penahanan untuk kepentingan penyidikan khususnya dari kepolisian dilimpahkan ke kejaksaan atau penuntut umum sudah tepat," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara Olivia Nathat atas dugaan penggelapan, penipuan dan pemalsuan dengan iming-iming CPNS sudah dinyatakan lengkap atau P21. 

Sehubungan dengan hal itu, polisi akan segera melimpahkan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan. Diantaranya yakni tersangka dan barang bukti.

Sekadar informasi, anak Nia Daniaty, Olivia beserta Suaminya, RAF, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menipu 225 orang yang dijanjikan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumat (24/9/2021). Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.

Pelaporan disampaikan oleh kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto ke Polda Metro Jaya. Keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Laporan ini teregister dengan laporan polisi bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT