"Mereka terdiri dari ASN Kementerian Agama, pembimbing penyelenggara perjalanan haji dan umrah (PPIU dan PIHK), pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU), ormas keagamaan, akademisi dan perseorangan," tutur Hilman.
Hilman menjelaskan jika dihitung rasionya berdasarkan jumlah jemaah haji dengan kuota normal, maka 1 orang pembimbing dapat melakukan pembinaan untuk 23 jemaah haji.
"Namun, rasio itu akan bertambah menjadi 1 pembimbing membina 579 jemaah haji jika dihitung berdasarkan jumlah Jemaah haji waiting list saat ini,” terang Hilman.
Ia menjelaskan dengan kondisi seperti ini, artinya jumlah pembimbing ibadah yang ada masih kurang dan jauh dari angka ideal. Oleh karenanya kami terus mendorong agar pelaksanaan sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah saat ini terus dilakukan bahkan diperkuat.
Menurut Hilman, peningkatan kapasitas pembimbing ibadah haji menjadi salah satu program kerjanya dalam 100 hari setelah dilantik menjadi Dirjen PHU.
Kegiatan pembimbing ibadah haji ini diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Syariah Indonesia bekerja sama dengan BNSP dan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Hadir dalam acara itu, Ketua Dewan Pengarah (LSP) Pariwisata Syariah Indonesia, Dr KH Ali Masykur Musa, M.Si, M.Hum, beberapa Master Asesor BNSP dan Kasubdit Bimbingan Jemaah Haji, Arsad Hidayat, Lc, MA. (*)