Menurut Firli Bahuri, secara total KPK menemukan ada Rp5,7 miliar yang berupa uang tunai dan buku rekening. Diduga Rahmat Effendi menerima Rp5,7 Miliar, yang berupa uang tunai dan buku rekening.
Itu diterima Rahmat Effendi dari anak buahnya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. "Ada Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2,7 miliar dalam buku rekening," kata Ketua KPK Firli.
Sebagai penerima, Rahmat Effendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(CR10)