ADVERTISEMENT

Kasus Menko Marives Luhut Panjaitan Dengan Haris Azhar Dikabarkan Naik ke Tingkat Penyidikan

Kamis, 6 Januari 2022 15:55 WIB

Share
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. (foto: Kemenko Marves)
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. (foto: Kemenko Marves)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan kepada Haris Azhar kini telah naik ke tingkat penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat. Dia menyebut pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) pada Desember 2021 lalu.

"Sudah (ke tingkat penyidikan). Kami sudah terima tembusan SPDP nya dari penyidik Polda ke Kejaksaan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/1/2022).

Nurkholis mengatakan pihak kepolisian juga telah mengagendakan pemanggilan kepada kliennya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Pemeriksaan diagendakan berlangsung hari ini.

Namun, pihak terlapor telah mengirimkan surat permohonan kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan tersebut.

Nurkholis menuturkan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti masih bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

"Ada panggilan sebagai saksi, tapi kami sudah memohon surat balasan untuk menunda pemeriksaan sampai awal Febuari," jelasnya.

Nurkholis pun menanggapi perihal telah naiknya status laporan dari Luhut kepada kliennya ke tingkat penyidikan saat ini.

Dalam tahap penyidikan, polisi artinya telah mengantongi adanya dugaan pelanggaran pidana dari unsur yang dilaporkan oleh pelapor.

Meski menghargai proses hukum yang dilakukan penyidik, Nurkholis mengatakan apa yang disampaikan oleh Haris Azhar dan Fatia di konten YouTube dan menjadi dasar laporan pencemaran nama baik oleh Luhut itu sebagai bentuk kebebasan berekspresi.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT