Anies Terbitkan Pergub Zona Bebas Air Tanah, untuk Minimalisir Penggunaan Air di Jakarta Mulai 2023

Kamis, 6 Januari 2022 15:24 WIB

Share
Pekerja memanfaatkan air bersih perpipaan di Apartemen Pakubuwono Terrace. (foto: poskota/fernando toga)
Pekerja memanfaatkan air bersih perpipaan di Apartemen Pakubuwono Terrace. (foto: poskota/fernando toga)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Zona Bebas Air Tanah.

Peraturan yang diteken Anies tersebut, berisikan pelarangan penggunaan air tanah bagi para pemilik dan pengelola gedung yang akan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2023 mendatang.

"Setiap pemilik atau pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilarang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023, terkecuali untuk kegiatan dewatering," demikian bunyi Pasal 8 peraturan tersebut, sebagaimana dikutip, Kamis (6/1/2022).

Namun, dalam Pasal 2, disebutkan pula tidak semua pemilik atau pengelola gedung di Jakarta dilarang untuk memanfaatkan penggunaan air tanah. Ada beberapa kriteria yang dicantumkan oleh Anies terkait sasaran zona bebas air tanah.

Merujuk Pergub tersebut, dijelaskan bahwa zona bebas air tanah merupakan zona tanpa pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dengan didukung jaringan air bersih perpipaan.

Sementara, untuk kriteria bangunan atau gedung yang dilakukan pengendalian air tanah di zona bebas air tanah, meliputi; bangunan dengan luas lantai sekitar 5.000 meter persegi atau lebih, dan atau bangunan yang memiliki lantai dengan jumlah minimal 8 lantai atau lebih.

Setelah Pergub tersebut diberlakukan pada 1 Agustus 2023 mendatang, setiap pemilik atau pengelola gedung wajib menginstalasi alat pencatat pengambilan-pemakaian air otomatis tambahan dan peralatan pendukung pada saluran air masuk (inlet) dari masing-masing sumber air.

Lebih lanjut, pemilik atay pengelola gedung juga diwajibkan untuk menginstalasi alat pencatat air otomatis tambahan pada saluran air keluar (outlet). Kemudian, pemilik atau pengelola juga diwajibkan untuk menggunakan sumber air alternatif sebagai pengganti air tanah.

Tak cukup sampai di situ, Pergub tersebut juga mewajibkan pemilik atau pengelola gedung untuk membuat tempat penampungan air bersih yang berasal dari sumber air alternatif pengganti air tanah, dengan kapasitas penampungan paling sedikit dua hari kebutuhan air bersih untuk mengantisipasi terjadinya situasi darurat.

Bagi pemilik atau pengelola gedung yang abai atau tidak melaksanakan aturan tersebut akan diberikan sanksi administratif, yang akan diberikan secara berjenjang melalui tergura tertulis, penghentian kegiatan dalam sementara waktu, dan terakhir pembekuan dan pencabutan izin operasional. (Cr10).

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar