ADVERTISEMENT

Barang Bukti Mobil Tabrak Lari Dua Sejoli di Nagrek oleh Tiga Oknum TNI, Sudah Diserahkan ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta

Kamis, 6 Januari 2022 14:53 WIB

Share
Barang bukti mobil yang di gunakan oleh oknum TNI.(Cr11)
Barang bukti mobil yang di gunakan oleh oknum TNI.(Cr11)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus Tabrak Lari Oknum TNI di Nagrek Kabupaten Bandung terus berlanjut, hari ini Penyidik Puspomad menyerahkan berkas perkara serta barang bukti kepada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.

Dalam kasus perkara tersebut di temukan barang bukti berupa Mobil Izuzu yang di gunakan oleh oknum TNI serta satu buah motor yang di gunakan oleh korban Handi (17) dan Salsabila (14). 

Mobil yang di gunakan oleh ketiga oknum TNI tersebut terlihat saat ini sudah berubah warna, menurut Dansuspom TNI Laksda TNI Dr. Nazali Lempo mobil tersebut memang sengaja di rubah oleh oknum TNI tersebut.

"Ini mobil ada upaya penggantian warna, awalnya berwarna hitam dof sekarang jadi begini," kata Laksda TNI Dr. Nazali Lempo.

Dua barang bukti tersebut terparkir di depan gedung Otmiliti II Jakarta, JL. Dr. Sumarno No. 43 Penggilingan Cakung - Jakarta Timur dililit dengan garis polisi militer, Kamis (6/1/2022).

Terlihat bumper mobil yang di gunakan oknum TNI tersebut tercopot tergeletak di tanah, warna bumper mobil tersebut pun masih berwarna hitam dof.

Dari hasil evaluasi bersama di temukan adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat disiplin, nantinya Dansuspom TNI akan terus memantau perkembangan kasus sampai dengan selesai, sampai keputusan hukum berlaku.

"Saya terus memantau proses dari awal kejadian sampai dengan selesai, tidak ada satupun prajurit TNI jika melakukan kesalahan dapat lolos dari hukuman," ujarnya.

Dalam kasus ini di periksa sebanyak 19 saksi, Dari hasil pemeriksaan didapati secara umum terlihat bahwa yang dilakukan oknum TNI tersebut berupaya melepas tanggung jawab ataupun melakukan tindakan menghilangkan bukti bukti kecelakaan lalu lintas. (Cr11)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT