8 Tersangkan Kasus Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditetapkan KPK, 4 Penerima Suap dan 4 Pemberi Suap

Kamis, 6 Januari 2022 19:46 WIB

Share
8 tersangka kasus suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, ditetapkan KPK, 4 penerima dan pemberi suap. (Foto/cr10)
8 tersangka kasus suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, ditetapkan KPK, 4 penerima dan pemberi suap. (Foto/cr10)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - 8 tersangkan kasus suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan KPK, 4 penerima dan pemberi suap.

Delapan orang lainnya yang turut ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , empat diantaranya merupakan penerima suap selain dari Walikota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen yang hasil giat tangkap tangan yang digelar KPK di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Keempat orang tersebut, antara lain M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Kali Sari, Wahyudin selaku Camat Jatisampurna, dan Jumhama Lutfi selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi.

Adapun empat orang lainnya yang menjadi pemberi suap, antara lain Ali Amril selaku Direktur PT MAM Energindo, Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu, Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Lai Bui Min alias Anen dari pihak swasta.

 

Dituturkan Ketua KPK, Firli Bahuri, uang suap yang diterima oleh Pepen berasal dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M. Bunyamin

"Tim melakukan pengintaian dan mengetahui jika MB telah masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Wali Kota Bekasi," kaya Firli dalam jumpa pers di KPK, Kamis (6/1/2022).

 

Lihat juga video “Poskota Terkini: Netizen Serukan Boikot Nikita Mirzani di Twitter”. (youtube/poskota tv)

Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyebut, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi pada Rabu (5/1/2022) siang.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar