JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga dari tujuh pelaku pengeroyokan dan perampokan satu keluarga di Jalan Sulawesi, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, kini telah diringkus pihak kepolisian.
Adapun pelaku yang ditangkap berinisial AE, VO, dan AA. Mereka mengeroyok dan menganiaya serta merampok rumah keluarga Titi Suherti (48) pada Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
"Kasus yang diawali dari pengeroyokan dan penganiayaan berat, kemudian pencurian dengan kekerasan yaitu yang dilakukan oleh tujuh pelaku . Yang sudah tertangkap ada tiga, yaitu AE, VO dan AA," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono kepada awak media, Kamis (6/1/2022).
Dua dari tiga orang pelaku yang ditangkap merupakan ayah dan anak.
"Kedua ayah dan anak berinisial AE (53) dan VO (23). Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial AA (20)," ujar Budi.
Lebih lanjut, ketiganya ditangkap masih di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur. "Pada tanggal 4 (Januari), oleh anggota Polsek Makasar," ungkap Budi.
Kendati demikian, masih ada empat pelaku yang kini statusnya masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Empat pelaku itu berinisial LN, VG, AT, dan AG.
"Masih ada empat tersangka DPO, nanti tim gabungan akan melaksanakan pengejaran terhadap pelaku," ucap Budi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka ketika merampok rumah korban berupa, satu unit sepeda motor bernopol B-6950-EMD beserta BPKB-nya, empat gitar, dan TV milik korban yang berukuran 24 inch.
Sementara itu, kata Budi, para pelaku belum sempat menjual barang curian tersebut. Namun, untuk celengan korban yang berisi uang sekira Rp3 juta, kini dibawa kabur pelaku.
"Celengan yang di bawa lari, tapi yang berbentuk fisik seperti barang, itu belum dijual," ucap Budi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, tujuh tahun penjara, dan lima tahun penjara.
Dikabarkan sebelumnya, terjadi aksi pengeroyokan sekelompok pemuda terhadap satu keluarga warga RW 03, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Titi Suherti (48), selaku korban menyampaikan, rumahnya yang berlokasi di Jalan Sulawesi diserang sekelompok pemuda sekira 20 orang pada Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
"Tiba-tiba rumah saya didobrak, pintu ditendang sampai rusak. Langsung mereka menyerang keluarga saya," ungkap Titi di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Saat kejadian, Titi bersama dua anak laki-lakinya Ramdoni (24), Marwan (23), dua anak perempuan, dan seorang menantu perempuannya yang berada di rumah dianiaya secara membabi buta.
Titi dipukul menggunakan gagang sapu hingga memar pada bagian tangan, paha, jari, dan diseret sekitar dua meter oleh pelaku di dalam rumah, bahkan diancam dibunuh oleh pelaku.
Warga di sekitar lokasi kejadian sebenarnya mengetahui penganiayaan terjadi, namun mereka tak dapat berbuat banyak sebab takut jadi sasaran amuk para pelaku.
"Anak-anak saya dipukulin, ditendang, diinjek, dan diseret sama pelaku. Termasuk yang perempuan. Katanya kalau belum ada yang mati mereka enggak berhenti," tuturnya.
Beruntung anak perempuan Titi paling kecil, IN (10) yang kala kejadian berada di lokasi berhasil menyelamatkan diri dengan bersembunyi di kamar mandi sehingga selamat tanpa luka.
Nahasnya lagi, Teti dan keluarga tak hanya dikeroyok, namun harta bendanya juga digasak oleh sekelompok pemuda tersebut.
Para pelaku menggondol satu unit sepeda motor, satu unit TV ukuran 24 inch, empat gitar, dan celengan berisi sekira Rp3 juta yang ditinggal Titi dan keluarganya menyelamatkan diri. (ardhi)