SERANG, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kadishub Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi dinyatakan terbukti bersalah, sehingga oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang divonis 2 tahun penjara, Rabu (5/1/2022).
Dalam hal ini Uteng Dedi sebagai terdakwa suap izin parkir eks Pasar Kranggot di Kota Cilegon senilai Rp530 juta.
Ketua majelis hakim, Atep Sopandi mengatakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon ini terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Uteng Dedi Afendi dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah ditahan," kata majelis hakim disaksikan, JPU Kejari Cilegon Sudiyo, terdakwa, dan kuasa hukumnya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Namun Uteng tetap dikenakan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta uang sitaan Kejari Cilegon sebesar Rp150 juta diserahkan ke kas negara.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan mengembalikan uang Rp150 (hasil suap)," tambahnya.
Dalam amar putusan majelis hakim, dari fakta persidangan Uteng menerima mahar atau uang suap dari 6 pengusaha perparkiran di Kota Cilegon yaitu parkir pertokoan di PCI, RSUD Cilegon, Terminal Merak, Cilegon City Square, Ruko Masjid Agung, dan eks terminal pasar Kranggot, dengan nominal mahar dari Rp200 juta hingga Rp400 juta.
Selain itu, hakim juga hanya menyebut Uteng sebagai pelaku tunggal, sedangkan orang-orang seperti Hartanto dari PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP), Mohammad Faozi Susanto dari PT Damar Aji Mufidah Jaya (DAMJ), Fitriadi Ahmad, Jhoni Izar, Merizal dan Walikota Cilegon Heldy Agustian tidak disebut bertanggungjawab atas peristiwa hukum tersebut.
Usai mendengarkan putusan pengadilan terdakwa menerima putusan, sedangkan JPU Kejari Cilegon masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Pikir-pikir," kata JPU Kejari Cilegon, Sudiyo. (haryono)