ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya Tetapkan Selebram Medina Zein Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik dengan Dua Alat Bukti

Rabu, 5 Januari 2022 18:36 WIB

Share
Medina Zein, selebgram. (foto: Instagram/@medinazein)
Medina Zein, selebgram. (foto: Instagram/@medinazein)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya  menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki penyidik.

"Proses penetapan tersangka dari segi hukum berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (5/1/2022).

Menurut Zulpan, sebelumnya Medina Zein dan pelapor yang juga merupakan selebgram, Marissya Icha, telah melalukan upaya mediasi. Namun mediasi tersebut tidak mendapat jalan perdamaian.

"Sehingga kasus berlanjut dan hari ini penyidik menetapkan Medina sebagai tersangka," ungkap Kombes Zulpan.

Diberitakan, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan selebram Medina Zein kepada pelapor yang juga merupakan selebgram, Masissya Icha, memasuki babak baru.

Kuasa Hukum Marissya, Ahmad Ramzy mengkliam, laporan yang dibuat oleh kliennya ke Polda Metro Jaya itu pada 5 September 2021 tersebut telah menetapkan Medina sebagai tersangka.

"Kasus terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022)

Atas penetapan tersangka itu, Ramzy memgatakan penyidik akan melakukan pemanggilan kepada Medina yang ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Januaro 2022.

Ramzy datang sendiri tanpa didampingi Marissya ke Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).

Kedatangannya tersebut sekaligus meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah diberikan oleh penyidik.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT