Oleh Sutarta, Wartawan PosKota
PEMBELAJARAN tatap muka (PTM) dengan kapasitas mencapai 100 persen digelar Pemprov DKI Jakarta. Di mana pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pelaksanaannya merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021, SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19, serta sesuai dengan kondisi PPKM Level 2 yang diterapkan di Jakarta.
Bahkan Mendikbudristek mewajibkan pelaksanaan PTM 100 persen ini bagi wilayah yang masuk PPKM level,1, 2 dan 3. Tak terkecuali DKI Jakarta yang saat ini masuk PPKM level 2.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, PTM terbatas dilaksanakan setiap hari dengan durasi belajar maksimal 6 jam. Sebanyak 10.429 atau 97,2 persen sekolah di Jakarta mengikuti kegiatan ini.
Namun, pelaksanaan PTM kapasitas 100 persen ini dibayang-bayangi dengan kembali merebaknya kasus Covid-19, khususnya varian Omicron.
Berdasarkan data pada 3 Januari 2022 tercatat ada 162 kasus Omicron di DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut 90 kasus berasal dari warga yang memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri.
Selain itu, kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota juga kembali meningkat. Tercatat pada 25 Desember 2021 kasus aktif mencapai 377, namun pada 3 Januari 2022 tercatat 694 kasus.
Melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19, khususnya varian Omicron yang terus melonjak, hendaknya semua pihak harus mewaspadai. Apalagi varian ini penularannya lebih cepat.
Meski PTM kapasitas 100 persen wajib dilaksanakan bagi wilayah dengan PPKM Level 1, 2 dan 3, namun hendaknya pihak Pemprov DKI khususnya Dinas Pendidikan bisa lebih bijak.
Apabila kondisi di lapangan tidak mendukung, mengingat kasus Omicron terus meningkat, tidak ada salahnya, PTM ditunda terlebih dahulu. Atau untuk ,mengantisipasi penyebaran kasus, PTM yang dilaksanakan setiap hari bisa diubah waktunya, dengan seminggu tiga kali atau selang-seling.
Selain itu, durasi waktu belajarnya juga harus diatur, jangan sampai 6 jam setiap harinya. Pengecekan kondisi kesehatan atau swab test bagi peserta didik dan pendidik harus rutin dilaksanakan. Baik secara acak ataupun keseluruhan.
Semua itu untuk menghindarkan terjadinya penyebaran kasus Covid-19, dan demi keselamatan peserta didik dan pendidik. Sehingga pelaksanaan PTM kapasitas 100 persen berjalan aman dan nyaman, tidak ‘dihantui’ dengan adanya penularan Covid-19 varian Omicron.