Nota Keberatan Jerinx SID Ditolak Hakim, Sidang Kasus Pengancaman Adam Deni Akan Terus Dilanjutkan

Rabu 05 Jan 2022, 13:59 WIB
Nota keberatan Jerinx SID ditolak Hakim, sidang kasus pengancaman Adam Deni akan terus dilanjutkan. (Foto/roma)

Nota keberatan Jerinx SID ditolak Hakim, sidang kasus pengancaman Adam Deni akan terus dilanjutkan. (Foto/roma)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Persidangan Musisi I Gede Sutisna atau Jerinx SID kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).

Adapun agenda sidang kali ini yakni putusan sela terkait eksepsi yang diajukan Jerinx SID.

Dalam sidang kali ini, nota keberatan Jerinx SID ditolak Hakim, sdang kasus pengancaman Adam Deni akan terus dilanjutkan.

"Satu, menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdakwa Jerinx tidak dapat diterima," kata majelis hakim di dalam persidangan.

Berdasar putusan ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa.

Atas hal itu, maka sidang Jerinx SID atas dugaan kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan terus berlanjut.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor No. 796/pid.sus/2021/PN.JP atas terdakwa diatas," tambahnya.

Diketahui, Jerinx SID ditahan di Polda Metro Jaya per 1 Desember 2021 atas dugaan kasus ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Selebgram Adam Deni.

Perseteruan ini bermula dari komentar yang menanyakan kevalidan pernyataan Jerinx terkait artis yang di endorse Covid-19.

Tak lama selang berseteru dengannya, akun musisi tersebut menghilang.

Jerinx lantas menuduh Adam Deni sebagai dalang akan hilangnya akun pribadinya.  

Adam Deni kemudian mendapat telepon dari Jerinx.

Lihat juga video “Poskota Terkini: Sarang Narkoba Kampung Bahari Digerebek, Polisi Ciduk 27 Orang”. (youtube/poskota tv)

Dalam sambungan telpon tersebut, Ahmad Deni mengaku dihina dan dimaki oleh Jerinx.

Adam Deni yang merekam percakapannya tersebut akhirnya menjadikan itu bukti untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo Pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008. (roma)

Berita Terkait

News Update