JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Persidangan Musisi I Gede Sutisna atau Jerinx SID kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
Adapun agenda sidang kali ini yakni putusan sela terkait eksepsi yang diajukan Jerinx SID.
Dalam sidang kali ini, nota keberatan Jerinx SID ditolak Hakim, sdang kasus pengancaman Adam Deni akan terus dilanjutkan.
"Satu, menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdakwa Jerinx tidak dapat diterima," kata majelis hakim di dalam persidangan.
Berdasar putusan ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa.
Atas hal itu, maka sidang Jerinx SID atas dugaan kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan terus berlanjut.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor No. 796/pid.sus/2021/PN.JP atas terdakwa diatas," tambahnya.
Diketahui, Jerinx SID ditahan di Polda Metro Jaya per 1 Desember 2021 atas dugaan kasus ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Selebgram Adam Deni.
Perseteruan ini bermula dari komentar yang menanyakan kevalidan pernyataan Jerinx terkait artis yang di endorse Covid-19.
Tak lama selang berseteru dengannya, akun musisi tersebut menghilang.
Jerinx lantas menuduh Adam Deni sebagai dalang akan hilangnya akun pribadinya.