JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Titi Suherti (48) dan keluarga tak hanya menjadi korban pengeroyokan sekelompok pemuda yang membabi buta menyerang rumahnya pada Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
Pelaku yang berjumlah sekira 20 orang tersebut juga mencuri harta benda dari kediaman Titi di Jalan Sulawesi, RW 03, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Kata Titi, para pelaku merampok harta benda di rumahnya tak lama usai pengeroyokan terhadap dua, dua anak laki-laki, satu anak dan menantu perempuannya terjadi.
"Setelah Subuh selesai kejadian saya sama anak-anak langsung pergi dari rumah. Tapi pas saya pergi, sekira pukul 07.00 WIB itu pelaku datang," ungkap Titi kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Para pelaku menggondol satu unit sepeda motor, satu unit TV ukuran 24 inch, empat gitar, dan celengan berisi sekira Rp3 juta yang ditinggal Titi dan keluarganya menyelamatkan diri.
Saat Titi dan keluarganya pergi, pintu rumah memang dalam kondisi tak terkunci sebab sebelumnya sudah rusak didobrak paksa sekelompok pemuda itu sewaktu melakukan pengeroyokan.
Dia pun tak sempat memikirkan harta benda lantaran sudah babak belur dipukuli pelaku menggunakan batang sapu dan diseret. Dalam benak, hanya memikirkan keselamatan diri.
"Saya menyelamatkan diri karena takut dipukul lagi. Saya sama anak semua langsung ngungsi ke rumah anak di Cipinang Lontar (Kecamatan Jatinegara). Habis itu ke Bogor," tuturnya.
Titi memilih pindah dari rumah anaknya di kawasan Cipinang Lontar ke Bogor karena takut para pelaku yang masih warga Jakarta Timur memburu mereka.
Terlebih para pelaku sempat mengancam tidak bakal berhenti melakukan penganiayaan hingga satu anggota keluarga Titi tewas, hal ini membuat Titi trauma berat.
"Makannya saya baru berani bikin laporan ke Polsek Makasar hari Senin (3/1/2022) malam kemarin. Karena masih trauma, saya menenangkan diri dulu sebelum lapor ke polisi," terangnya.
Di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Makasar laporan Titi diterima sebagai kasus pengeroyokan dengan sangkaan pasal 170 KUHP, dan pencurian disertai kekerasan dengan sangkaan pasal 365 KUHP.
Akibat penganiayaan tersebut, dua anak laki-laki Titi, Marwan (23) dan Ramdoni (25) babak belur dipukul, ditendang, dan diseret para pelaku sedangkan luka memar karena dipukul juga dialami menantu perempuannya
Beruntung satu anak perempuan Titi, IN (10) selamat tanpa luka karena bersembunyi di kamar mandi dan berhasil keluar rumah hingga diselamatkan seorang tetangga. (Ardhi)