Medina Zein Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Setelah Gagal Dua Kali Mediasi

Rabu 05 Jan 2022, 15:54 WIB
Kuasa Hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik setelah gagal dua kali mediasi. (Foto/pandi)

Kuasa Hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik setelah gagal dua kali mediasi. (Foto/pandi)

Salah satu postingan di media sosial Medina Zein yang diperkarakan Marissya Icha ialah soal 'germo' dan 'ani-ani'.

Menurut Ramzy, tudingan Medina Zein ke kliennya itu sangat tidak berdasar.

"Iya tuduhannya sangat tidak berdasar dan tidak ada faktanya," kata Ramzy, Senin (13/9/2021). (pandi)

Berita Terkait

News Update