Medina Zein Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Setelah Gagal Dua Kali Mediasi

Rabu 05 Jan 2022, 15:54 WIB
Kuasa Hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik setelah gagal dua kali mediasi. (Foto/pandi)

Kuasa Hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik setelah gagal dua kali mediasi. (Foto/pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik setelah gagal dua kali mediasi.

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Selebram Medina Zein kepada pelapor yang juga merupakan Selebgram yaitu Masissya Icha.

Kuasa Hukum Marissya, Ahmad Ramzy menyebut, laporan yang dibuat oleh kliennya ke Polda Metro Jaya itu pada 5 September 2021 tersebut telah menetapkan Medina sebagai tersangka.

"Kasus terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).

Atas penetapan tersangka itu, Ramzy memgatakan penyidik akan melakukan pemanggilan kepada Medina yang ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Januari 2022.

Ramzy datang sendiri tanpa didampingi Marissya ke Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).

Kedatangannya tersebut sekaligus meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah diberikan oleh penyidik.

Ditegaskannya, dalam perkara ini, pihaknya tidak akan melakukan proses mediasi apapun setelah sebelumnya telah dilakukan mediasi dua kali dan dinyatakan gagal.

"Enggak ada proses mediasi kembali karena kita udah mediasi dua kali dan terakhir mediasi dinyatakan gagal," ungkapnya.

Sebelumnya, selebgran Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Medina diduga telah melakukan penghinaan kepada pribadi Marissya.

Lihat juga video “Poskota Terkini: Kumpulan Busa Kembali Menutupi Kali Item di Kawasan RSDC Wisma Atlit Kemayoran”. (youtube/poskota tv)

Berita Terkait
News Update