ADVERTISEMENT

Catat! Pemkab Bogor Perpanjang PPKM Level 2 Hingga 17 Januari 2022

Rabu, 5 Januari 2022 15:43 WIB

Share
Bupati Bogor Hj Ade Yasin.(Ist)
Bupati Bogor Hj Ade Yasin.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor perpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat, aman dan produktif di Kabupaten Bogor terhitung mulai tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan 17 Januari 2022.

Perpanjangan tersebut memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan, selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan aturan baru melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/15/Kpts/Per-UU/2022 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor.

Penyesuaian aturan pada PPKM level 2 perpanjangan kedua di Kabupaten Bogor yaitu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). (billy adhiyaksa)

 

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Billy Adhiyaksa
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT