ADVERTISEMENT

Akhirnya! Buruh dan Gubernur Banten Berdamai, Hari Ini Tuntutan Resmi Dicabut di Mapolda Banten

Rabu, 5 Januari 2022 08:35 WIB

Share
Caption foto:Mencabut Secara Resmi, Hari Ini Tim Kuasa Hukum Gubernur dan Buruh Akan Datangi Mapolda Banten (Foto/Luthfi)
Caption foto:Mencabut Secara Resmi, Hari Ini Tim Kuasa Hukum Gubernur dan Buruh Akan Datangi Mapolda Banten (Foto/Luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Hari ini, Rabu (5/1/2022) tim kuasa hukum dari Gubernur Banten dan buruh direncanakan akan mendatangi Mapolda Banten, untuk mencabut tuntutan secara resmi. 

Kedua pihak itu direncanakan akan datang ke Mapolda Banten sekitar pukul 10.00 WIB. Dari pihak kuasa hukum Gubernur Banten akan langsung dihadiri oleh Asep Busro, sedangkan dari pihak kuasa hukum buruh dihadiri oleh Akmani. 

Seusai melakukan nota perdamaian di kediaman pribadi Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), Selasa malam (4/1/2021), Asep mengatakan, secara teknis surat kesepakatan perdamaian yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak itu sudah menandakan dihentikannya kasus tuntutan dalam perkara 170 dan 207  KUHP. 

"Namun tentu secara resminya kami akan memproses dan berkoordinasi dengan rekan-rekan dari pihak Dirkrimum Polda Banten untuk segera melakukan pencabutan pelaporan secara resmi," ujarnya.

Asep melanjutkan, secara faktual posisi permasalahan ini sudah selesai, namun dari sisi administratif yuridis hari ini rencananya baru akan secara resmi dicabut. 

"Artinya permasalahan ini sudah tuntas secara menyeluruh, sehingga rekan rekan media termasuk tokoh masyarakat yang lain kami himbau sudah dihentikan masalah isu isu ini dan kita kembali lagi Banten menjadi kondusif lagi," ungkapnya. 

Selanjutnya, untuk rekan rekan dari buruh mengenai kebebasan berpendapat menyampaikan pendapat aspirasi dipersilahkan yang terpenting sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Rangkaian penyelesaian ini dapat tuntas menyeluruh, dari kesepakatan Perdamaian sampai dengan teknis pelaksanaan besok untuk pencabutan laporan. 

Sementara itu tim kuasa hukum buruh yang diwakilkan oleh Akmani mengaku sangat bersyukur nota perdamaian ini bisa dilakukan. 

Akmani juga mengaku yakin pada prinsipnya pak Gubernur Banten akan mengedepankan keadilan restoratif justice yang sudah diamanatkan oleh pak Kapolri agar proses proses pidana tertentu itu diutamakan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT