ADVERTISEMENT

Terbit Perpres 117, Jokowi Batalkan Penghapusan BBM Premium, DPR Nilai Hanya Sebagai Live Service

Selasa, 4 Januari 2022 20:41 WIB

Share
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (ist).
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Jokowi membatalkan penghapusan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 117 Tahun 2021.

Perpres tersebut merupakan perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual BBM Eceran yang disahkan pada 31 Desember 2021.

Namun, Perpres No. 117/2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran BBM tertanggal 31 Desember 2021, menurut anggota Komisi VII DPR Mulyanto hanya lip service atau pemanis ucapan. 

Meskipun sepintas lalu Perpres itu terkesan Pemerintah peduli pada rakyat karena mewajibkan premium sebagai jenis BBM khusus penugasan dengan wilayah penugasan meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tapi dalam perpres tersebut tidak disebutkan berapa besaran kuotanya.   

"Perpres ini telah menganulir pernyataan Menteri ESDM yang berencana menghapus premium di Jawa-Madura-Bali (Jamali) tahun 2022," tutur Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/1/2021).

Dengan kebijakan ini, lanjut dia, maka artinya premium tetap ada sebagai BBM Khusus Penugasan dan didistribusikan secara nasional dari Sabang sampai Merauke.  

Ia menilai terkesan Pemerintah mendengar aspirasi masyarakat, yang menginginkan BBM dengan harga yang terjangkau daya beli mereka di saat pandemi Covid-19 belum usai. Apalagi, Pemerintah juga telah menetapkan untuk memperpanjang masa pandemi Covid-19.

"Namun demikian ada beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian kita bersama, yakni dalam Perpres tersebut jumlah kuota premium akan dibatasi sebanyak 50 persen dari penjualan Pertalite. Berapa angka persisnya, tidak jelas," kata Mulyanto.  

Mulyanto menegaskan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya angka kuota ini ditetapkan dengan jelas. Misalnya kuota tahun 2019, 2020 dan 2021 masing-masing sebesar 11 juta kilo liter (kl), 11 juta kl, dan 10 juta kl.  Sementara penyerapannya masing-masing sebesar 11.6 juta kl, 8.7 juta kl, dan 3,4 juta kl.

"Tentu kita paham, penyerapan Premium yang rendah ini bukan karena animo masyarakat yang rendah, namun lebih karena Pertamina menahan-nahan distribusinya, sehingga Premium menjadi langka di pasaran. Berbagai keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM Khusus Penugasan ini di berbagai tempat membuktikan hal tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT