Tak Kunjung Selesai! Tukang Service AC Surati Kapolda Metro Jaya Hingga Enam Kali Minta Kasus Mafia Tanah Segera Diselesaikan

Selasa 04 Jan 2022, 18:07 WIB
Tukang Service AC surati Kapolda Metro Jaya hingga enam kali minta kasus mafia tanah segera diselesaikan. (Foto/pandi)

Tukang Service AC surati Kapolda Metro Jaya hingga enam kali minta kasus mafia tanah segera diselesaikan. (Foto/pandi)

Penetapan status tersangka tersebut setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Barat.

AG dijerat dengan Pasal 266 Ayat (2) dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan.

Dengan penetapan tersangka tersebut, penyidik mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka AG ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Selain itu, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka, namun mangkir sebanyak 2 x (dua kali).

Hingga kini belum dilaksanakan upaya paksa terhadap AG.

Penasihat hukum pelapor, Aldo Joe, mengapresiasi kinerja penyidik Polres Jakarta Barat.

Katanya, permasalahan kasus tanah ini telah dilaporkan dengan Nomor LP/436/III/2018/PMJ/Restro Jakbar tertanggal 21 Maret 2018.

Lihat juga video “Mengaku JAdi Korban Fitnah Seorang Pria Laporkan Dody Sedrajat ke Polisi”. (youtube/poskota tv)

"Sekarang penanganannya sudah terang benderang siapa aktor intelektual dibalik ini semua," kata Aldo, Kamis (11/11/2021).

Pihaknya berharap petugas melaksanakan penangkapan berdasarkan pasal 112 KUHAP dan menahan AG layaknya 2 tersangka sebelumnya yang telah ditahan.

Mengingat Pasal 266 Ayat 2 dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan yang disangkakan telah memenuhi syarat objektif penahanan, yaitu ancaman pidana di atas lima tahun.

"Korban, tukang servis AC mohon Kapolda Metro Jaya untuk atensi perkara ini. Perkara serupa telah terungkap, yaitu Ibunda Dino Pati DJalal (mantan Wamenlu) yang libatkan 15 pelaku. Klien kami hanya rakyat kecil yang mencari keadilan dari tahun 2018," tandas Aldo Joe. (pandi)

Berita Terkait
News Update