JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memperpajang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 17 Januari 2022.
Berdasakaran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali yang dilihat Poskota.co.id, Selasa (4/1/2022) DKI Jakarta kembali masuk dalam level 2.
Hal ini pun berdampak pada aturan-aturan yang diterapkan, seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Untuk operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung 75 persen dari kapasitas.
Begitu juga dengan operasional warung makan/warteg, restoran, kafe, juga hanya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan total pengunjung 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Pusat perbelanjaan juga hanya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Selanjutnya, hiburan bioskop boleh beroperasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining. Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Untuk anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Sebagai informasi, jumlah kasus Virus Corona varian Omicron di Indonesia terus bertambah. Kali ini, jumlahnya telah mencapi 152 orang. Hal ini pun disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
“Jadi jumlah kasus Omicron Indonesia sekarang 152,” Kata Luhut dalam konferensi pers secara daring pada Senin (3/1/2022). (jhn)