ADVERTISEMENT

Pajak Atas Tas Belanja Plastik Semakin Banyak Diberlakukan Pemerintah Daerah AS

Selasa, 4 Januari 2022 14:27 WIB

Share
Tas belanja plastik (Sumber: Pixabay/Cocoparisienne-127419)
Tas belanja plastik (Sumber: Pixabay/Cocoparisienne-127419)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

AS, POSKOTA.CO.ID -Pajak atas tas belanja plastik diberlakukan di lima daerah di negara bagian Virginia. Hal ini menjadi tren yang sedang berkembang di seluruh AS.

Pengenaan pajak atas tas belanja plastik diharapkan akan mengurangi dan akhirnya menghilangkan penggunaan tas belanja plastik.

Kantong-kantong plastik yang dirancang sebagai barang sekali pakai adalah salah satu bentuk sampah yang paling umum mencemari tanah dan saluran air. Ini merupakan bagian besar dari sampah plastik negara.

Kantong-kantong plastik ini lambat terurai dan terbuat dari produk minyak bumi yang menimbulkan banyak sekali bahaya. Bahkan jika dibuang dengan benar sekalipun.

Plastik seiring perjalanan waktu dapat melepaskan bahan kimia berbahaya ke dalam persediaan air minum atau mengancam hewan laut dan satwa liar lain yang menganggapnya sebagai makanan.

Dikutip dari VOA Indonesia, negara bagian Virginia telah mengijinkan kabupaten dan kota mana pun untuk memaksa toko kelontong, apotek, dan pengecer lain memungut pajak sebesar lima sen untuk setiap kantong plastik yang diberikan pada pembeli.

Kabupaten Arlington dan Fairfax, bersama kota Alexandria, Fredericksburg dan Roanoke mulai memberlakukan hal ini mulai 1 Januari 2022.

California adalah negara bagian pertama yang mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik di seluruh wilayahnya pada 2014.

Beberapa negara bagian lain sejak itu mengikuti. Termasuk Hawaii, New York, dan Oregon telah melarang kantong plastik sekali pakai. Dukungan semakin menguat karena banyak pemerintah daerah yang ikut serta.

Tetapi tidak semua mendukung kebijakan ini. Seperti American Recyclable Plastic Bag Alliance, sebuah kelompok lobi yang mewakili industri manufaktur dan daur ulang kantong plastik Amerika.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ignatius Dwiana
Editor: Ignatius Dwiana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT