“Selamat sore kawan-kawan semua hari ini telah dibacakan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum, tuntutannya yang dibacakan tadi Jaksa tidak menemukan unsur pidananya jadi Jaksa meminta supaya Terdakwa 1 dan 2 dibebaskan. Dan yang paling penting lagi terhadap Andrew Darwis kita ini sudah menang 2-0,” terang Utomo Karim usai sidang yang digelar di ruang Sidang Anak Sarwata, SH, Senin (3/1/2022).
Sementara itu, Titi Sumawijaya mengatakan terima kasih setinggi-tingginya kepada Jaksa Agung dan Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum).
“Saya mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Jaksa Agung dan Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) bahwa beliau-beliau telah memperhatikan kasus kami berdua. Sehingga kami dituntut bebas murni,” tutur Titi.
Di tempat yang sama, Jack Boyd Lapian juga berterima kasih karena Pengadlan Negeri Jakarta Selatan telah menunjukkan kebenaran yang hakiki.
“Saya juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada jaksa penuntut umum yang telah menuntut terdakwa berdasarkan fakta di persidangan dengan hati nurani dan keadilan yang sebenarnya itu saja,” ucap Jack Boyd Lapian.
Dengan dituntut bebasnya kedua terdakwa Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian dari kasus pencemaran nama baik ini, pihak kuasa hukum meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera menetapkan pendiri Kaskus, Andrew Darwis sebagai tersangka terkait Laporan Titi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik ini akan kembali digelar di PN Jaksel pada Senin (17/1/2022) dengan agenda sidang pembacaan putusan perkara oleh majelis hakim. (*/ys)