Hindari Pajak Progresif Kendaraan dengan Mudah, Kini Masyarakat Bisa Blokir STNK Secara Online

Selasa 04 Jan 2022, 15:54 WIB
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. (Foto/polri.go.id)

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. (Foto/polri.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Proses pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor, saat ini bisa dilakukan secara online. 

Hal terkait pemblokiran STNK ini penting bagi masyarakat, khususnya saat kendaraan sudah berpindah tangan atau terjual. 

Pemblokiran STNK ini, dimaksudkan agar tidak terkena pajak progresif, yang justru akan membebani pemilik lama.

Dikutip dari PMJnews, untuk bisa melakukan pemblokiran STNK secara online, Anda bisa datang ke Samsat. Namun jika Anda ingin terhindar dari antre, silahkan dengan cara online.

Langkah-langkah ini juga terdapat, pada unggahan akun Instagram Humas Bapenda Jakarta @humaspajakjakarta.

caption

isi_caption_video_terkait

Sekarang lebih mudah, lakukan proses pelaporan kendaraan bermotor Anda yang sudah dijual, bisa melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/.

Berikut langkah-langkahnya, pertama harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor telepon, alamat email, dan tak lupa password. 

Jika berhasil, maka kamu akan mendapatkan email untuk segera melakukan aktivasi akun.

Apabila akun sudah diaktivasi, Anda sudah bisa login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada, di pajak online. 

Untuk diketahui, objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD Jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak.

Setelah itu, untuk melanjutkannya, Anda dapat memilih pelayanan laporan jual kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan bermotor. 

Berita Terkait
News Update