ADVERTISEMENT

Hindari Pajak Progresif Kendaraan dengan Mudah, Kini Masyarakat Bisa Blokir STNK Secara Online

Selasa, 4 Januari 2022 15:54 WIB

Share
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. (Foto/polri.go.id)
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. (Foto/polri.go.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Proses pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor, saat ini bisa dilakukan secara online. 

Hal terkait pemblokiran STNK ini penting bagi masyarakat, khususnya saat kendaraan sudah berpindah tangan atau terjual. 

Pemblokiran STNK ini, dimaksudkan agar tidak terkena pajak progresif, yang justru akan membebani pemilik lama.

Dikutip dari PMJnews, untuk bisa melakukan pemblokiran STNK secara online, Anda bisa datang ke Samsat. Namun jika Anda ingin terhindar dari antre, silahkan dengan cara online.

Langkah-langkah ini juga terdapat, pada unggahan akun Instagram Humas Bapenda Jakarta @humaspajakjakarta.

 

caption

isi_caption_video_terkait

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT