ADVERTISEMENT
Selasa, 4 Januari 2022 15:54 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Proses pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor, saat ini bisa dilakukan secara online.
Hal terkait pemblokiran STNK ini penting bagi masyarakat, khususnya saat kendaraan sudah berpindah tangan atau terjual.
Pemblokiran STNK ini, dimaksudkan agar tidak terkena pajak progresif, yang justru akan membebani pemilik lama.
Dikutip dari PMJnews, untuk bisa melakukan pemblokiran STNK secara online, Anda bisa datang ke Samsat. Namun jika Anda ingin terhindar dari antre, silahkan dengan cara online.
Langkah-langkah ini juga terdapat, pada unggahan akun Instagram Humas Bapenda Jakarta @humaspajakjakarta.
caption
isi_caption_video_terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT