JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta sebabkan mendiang Laura Anna lumpuh setelah kecelakaan mobil.
Hal ini disampaikan oleh JPU dimana selebgram Gaga Muhammad dituntut bersalah atas dugaan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mantan kekasihnya lumpuh.
Gaga Muhammad dituntut agar dinyatakan bersalah karena melanggar atau melakukan pidana akibat kelalaian sehingga menyebabkan korban luka berat.
Dari tuntutan JPU, Gaga Muhammad telah melanggar 310 ayat 3 tentang LLAJ.
Mantan kekasih Laura Anna itu dituntut 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar Selasa (4/1/2022).
"Saudara juga dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan. Saudara juga dituntut agar didenda sebesar Rp10 juta. Apabila Rp10 juta suadara tidak bayar kepada negara, saudara ditambahkan kurungan 2 bulan. Dibebankan bayar adminstrasi 2 ribu," kata JPU dalam persidangan.
Adapun alasan yang mendukung tuntutan tersebut yakni lantaran terdakwa menyebabkan kelumpuhan dan hilangnya produktifitas mendiang Laura Anna sebagai selebgram.
Selain itu menyebabkan dampak psikologispsikologis berkepanjangan.
"Menyebabkan dampak psikologis, lumpuh yang tidak dapat dipastikan kesembuhannya, nyetir dalam pengaruh alkohol dan tidak ada bantuan biaya perawatan Laura," terangnya.
Sementara alasan lain yang meringankan tuntutan JPU terhadap Gaga Muhammad diantaranya bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.
"Bersikap sopan, menyadari, dan menyesali perbuatannya, masih berusia muda," tambah JPU.
Menyusul hal ini, Gaga Muhammad mendapat kesempatan untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan. Majelis hakim memberikan waktu, pihak Gaga Muhammad untuk menyampaikan Pledoi pada sidang lanjutan, Senin (10/1/2022).
Diketahui, Laura Anna mengalami kecelakaan mobil pada Desember 2019, lalu.
Mobil tersebut dikemudikan oleh Gaga Muhammad, kekasihnya saat itu
Keduanya dalam kondisi mabuk hingga diduga Gaga Muhammad yang mengemudikan mobil menabrak truk dan mengakibatkan kecelakaan parah.
Akibat kejadian tersebut Laura mengalami kelumpuhan.
Sedangkan Gaga Muhammad masih mampu beraktivitas dengan normal.
Laura melaporkan Gaga lantaran dinilai tak bertanggung jawab usai membuatnya lumpuh.
Lihat juga video “Rusak Tanaman Perkebunan, Hama Babi Liar Diburu Warga”. (youtube/poskota tv)
Gaga menggunakan kartu kredit Laura untuk berkencan dengan selingkuhannya.
Gaga Muhammad telah ditahan oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya.
Atas kasus tersebut, Gaga didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kekinian, Laura Anna telah meninggal dunia lantaran penyakit asam lambung.
Kendati pihak yang melaporkan kasus ini telah wafat, namun keluarga Laura Anna memastikan proses hukum terhadap Gaga Muhammad di pengadilan masih terus berlanjut. (roma)