ADVERTISEMENT

Dokter Wanita Bakar Bengkel Hingga Menyebabkan 3 Orang Tewas, Kini Kasusnya Disidangkan di PN Tangerang 

Selasa, 4 Januari 2022 20:24 WIB

Share
Kasi Pindana Umum (Pidum) Kejari Tangerang Dapot Dariarma.
Kasi Pindana Umum (Pidum) Kejari Tangerang Dapot Dariarma.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Tindakan dokter wanita di Tangerang yang membakar bengkel hingga menewaskan 3 orang,kini kasusnya disidangkan di PN Tangerang. Dalam kejadiannya, dokter wanita itu minta dinikahi, tapi pihak laki-laki menolak menikahi.

Sidang yang dipimpin hakim Yuliarti didampingi Tugiyanto dan Ferdinan Marcus ini berlangsung virtual. Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan. 

Kasi Pindana Umum (Pidum) Kejari Tangerang Dapot Dariarma mengatakan sidang ini merupakan agenda pertama.  

"Hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap perkara atas nama dr. Mery, yang tahapannya sekarang pembacaan dakwaan pada hari ini," ungkap Dapot, Selasa (4/1/2022). 

Menurut Dapot dr. Mery dijerat dengan pasal berlapis. Apalagi atas kejadian yang diduga dilakukan olehnya menyebabkan 3 orang meninggal dunia. Salah satunya merupakan kekasih sang dokter. 

"Dakwaan kita buat secara alternatif pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 187 ayat 3 KUHP dan pasal 187 ayat 1 KUHP," terangnya. 

Menurut dia saat itu pelaku diduga sengaja melakukan pembakaran yang menyebabkan tewasnya 3 orang tersebut. 

"Kalau bicara unsur kesengajaan, dalam berkas perkara itu ada cuman nanti kita lihat dari fakta persidangan nanti ketika kita melakukan pemeriksaan saksi dan proses pemeriksaan terdakwa maupun korban," ujarnya. 

Namun dalam sidang yang digelar siang ini, lanjut Dapot, terduga pelaku tidak dihadirkan ke ruang sidang. Terlebih lagi saat ini pelaku dalam kondisi hamil. 

"Kalau terdakwa kita sekarang hadirkan masih secara online atau virrual, dan kondisi dia sekarang sedang dalam kondisi hamil. Mudah - mudahan sehat - sehat aja sehingga persidangan bisa berjalan dengan lancar," tutupnya. (Muhammad Iqbal) 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT