TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hendak menggelar sidang pidana perdana kasus dokter hamil yang membakar sebuah bengkel di Kota Tangerang pada 4 Januari 2021.
Hal itu disampaikan Humas PN Tangerang Arif Budi.
Kepolisian sebelumnya telah menangkap dokter yang berinisial MA (30) itu pada 10 Agustus 2021. Dia ditangkap setelah membakar bengkel di Cibodas pada 6 Agustus 2021.
Adapun korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut mencapai tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).
“Tanggal 4 Januari 2022 di ruang 7, jam 13.00 WIB," ujar Arif melalui pesan singkat, Senin (3/2/2022).
Kata dia, agenda sidang bakal dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuliarti dan didampingi oleh Tugiyanto dan Ferdinan Markus.
Arif mengatakan, sidang perdana itu akan beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Dia mengatakan, agenda sidang perdana seharusnya digelar pekan lalu. Namun, sidang itu harus ditunda.
"(Ditunda) karena penetapan hari sidang belum sampai ke kejaksaan," papar Arif.
Kronologi kasus
MA diketahui merupakan kekasih korban tewas berinisial LE.