Pupus Sudah Harapan Buruh Banten, Sebab Gubernur Banten Sangat Kuat Soal Ini, Kenaikkan UMK Banten 2022 Hanya Angan-Angan Saja

Senin, 3 Januari 2022 05:11 WIB

Share
Penetapan Upah Provinsi Banten Bentuk Dukungan Program Strategis Nasional. (ist)
Penetapan Upah Provinsi Banten Bentuk Dukungan Program Strategis Nasional. (ist)

POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 29 dari 34 Gubernur di Indonesia menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sesuai dengan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Sementara lima Gubernur lainnya disurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), lantaran sudah melanggar ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan. 

"Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ungkap Indah Anggoro Putri Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, dalam keterangannya, Sabtu (1/1/2022). 

Dijelaskan Indah, berdasarkan hasil monitoring Kemenaker pada 31 Desember 2021, dari 34 Provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 Provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 Provinsi yang memiliki UMK di 252 Kabupaten/Kota.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021, termasuk Provinsi Banten yang sudah menetapkan UMP dan UMK sesuai aturan yang berlaku, "terangnya. 

Dia menjelaskan PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan penetapan upah minimum merupakan bagian dari Program Strategis Nasional. 

"Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat," katanya. 

Menanggapi hal itu, Juru Bicara (Jubir) Gubernur Banten, Ujang Giri mengatakan, sudah menjadi keharusan bagi Gubernur mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Termasuk peraturan mengenai formulasi pengupahan. Dikatakan pria yang akrab disapa Ugi ini, sudah jelas bahwa formulasi pengupahan itu diatur melalui PP Nomor 36 Tahun 2021. 

"Gubernur Banten Wahidin Halim patuh dan taat pada aturan pengupahan sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021," kata Jubir. 

Halaman
Editor: Dimas Chandra Permana
Contributor: Luthfillah
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar