ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
INDONESIA, POSKOTA.CO.ID -Larangan ekspor batu bara yang dilakukan Pemerintah pada 1 hingga 31 Januari untuk mengamankan ketersediaan bahan bakar tersebut bagi pembangkit listrik dalam negeri.
PT PLN saat ini sedang mengalami defisit pasokan akibat rendahnya pemenuhan kewajiban penjualan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) oleh para pengusaha batu bara.
Jika kekurangan suplai batu bara tersebut terus terjadi maka jutaan pelanggan listrik di Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali akan mengalami pemadaman listrik.
“Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap dengan daya sekitar 10.850 megawatt akan padam. Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin pada Sabtu (1/1). Demikian dilansir dari VOA Indonesia.
Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan tersebut setelah 5 Januari 2022. Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi maka kegiatan ekspor akan kembali normal.
Pemenuhan DMO Rendah
Produsen batu bara harus mengalokasikan minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui untuk kebutuhan dalam negeri berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021.
Namun realisasinya selalu di bawah persentase kewajiban DMO. Hal ini mengakibatkan di akhir tahun ini pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara.
Menurut Ridwan Jamaludin, pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya dalam memasok kebutuhan PLN.
Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari pemerintah hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35.000 MT atau kurang dari 1 persen.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT