Jokowi Perintahkan Mendag Gelar Operasi Pasar untuk Menekan Lonjakan Harga Minyak Goreng

Senin 03 Jan 2022, 20:50 WIB
Presiden Joko Widodo. (foto: dok biro pers)

Presiden Joko Widodo. (foto: dok biro pers)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Harga minyak goreng hingga saat ini masih melonjak tinggi membuat Presiden Joko Widodo perintahkan Menteri Perdagangan untuk menekan harga kebutuhan sembako.

"Soal minyak goreng, saya memerintahkan Menteri Perdagangan untuk melakukan operasi pasar," tutur Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin malam (3/1/2022).

Kepala Negara menegaskan menteri perdagangan harus menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. 

"Seperti diketahui, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil di pasar ekspor sedang tinggi," tambah Jokowi.

Presiden mrngungkapkan prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. 'Jika perlu, Menteri Perdagangan melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali," ucapnya.

Dalam keterangannya, Jokowi juga menyoroti soal pasokan batu bara untuk PLN dan industri dalam negeri, termasuk soal kebutuhan gas dalam negeri.

Presiden memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri. 

Menurut Kepala Negara, sudah ada mekanisme domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN.

Presiden menegaskan bahwa hal tersebut mutlak dan jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun.

"Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberi sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya," ujarnya.

Kedua, terkait pasokan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), Kepala Negara juga meminta kepada produsen LNG baik itu Pertamina maupun perusahaan swasta untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri.

Berita Terkait
News Update