Isu Polisi di bawah Kementerian Muncul Kembali, Begini Tanggapan Mabes Polri

Senin 03 Jan 2022, 20:22 WIB
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Isu Polri ditempatkan di bawah Kementerian muncul kembali. Kali ini muncul dari Gubernur Lemhanas Agus Widjojo.

Ia mengusulkan agar dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri serta Dewan Keamanan Nasional. Dalam usulan tersebut, Polri akan ditempatkan di bawah kementerian tersebut.

Terhadap wacana atau usulan tersebut, pihak Mabes Polri memberikan tanggapan, Polri tetap berpegang pada Undang-undang.

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, pihaknya sejauh ini berada dalam amanah Undang-Undang.

"Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah Undang-Undang, sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ini tentang Kepolisian Republik Indonesia," kata Kombes Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/1).

Menurut Trunoyudo, dengan Undang-Undang tersebut maka Polri masih tetap bekerja sesuai isi amanat yang ada.

"Artinya Kapolri saat ini bekerja mendasari amanah Undang-Undang dan amanah Undang-Undang adalah amanah masyarakat, ran ini yang masih kita jalani," katanya

Wacana Polri di bawah kementerian pernah mencuat di tahun 2014, pada era Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

Saat itu, Ryamizard mengambil contoh TNI yang udah berada di bawah Kementerian Pertahanan (Kemnhan). Isu kembali berhembus, ketika Tito Karnavian diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). (*)

Berita Terkait
News Update