Inmendagri Sukses, Wisatawan Libur Nataru di Lokasi Wisata di Banten Hanya 5 Persen

Senin 03 Jan 2022, 16:20 WIB
Personel Baliwista Banten tengah mengawasi wisatawan. (foto: ist)

Personel Baliwista Banten tengah mengawasi wisatawan. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 37/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) pada libur Nataru kemarin, nampaknya dipatuhi masyarakat Banten.

Kunjungan wisatawan di kawasan wisata pantai di Provinsi Banten yang biasanya dipadati wisatawan, pada libur nataru kemarin terlihat sepi. Bahkan Balawista Banten menilai, wisatawan yang berlibur di kawasan wisata pantai diperkirakan hanya sekitar 5 persen.

"Kunjungan wisatawan hanya lima persen ke kawasan wisata pantai di Banten terhitung dari 24 hingga 31 Desember 2021. Yakni hanya 50 ribu pengunjung dari 1,5 juta kapasitas di kawasan wisata," kata ketua Umum Balawista Banten Ade Ervin kepada wartawan, Senin (3/01/2022).

Ade Ervin menjelaskan, bahwa instruksi Mendagri mengenai PPKM tersebut dilaksanakan dengan baik. Hal ini tidak terlepas dari peran pemerintah daerah, Polri dan juga TNI yang giat menyosialisasikan Inmendagri.

"Keberhasilan ini tidak terlepas peran pemerintah daerah, Polri dan TNI terkait penyelenggaraan pandemi Covid-19. Tahun lalu pengunjung mencapai 1,5 yang mengisi liburannya ke kawasan pantai," jelas Ade.

Selain menurun drastis jumlah wisatawan yang datang, juga mengakibatkan anjloknya pendapatan para pedagang di sepanjang pantai di Banten.

"Ya otomatis menurun, yang biasanya akhir tahun pendapatan misalkan 100 ribu, ini malah 10 ribu," ungkapnya.

Menurut Ade Ervin, Balawista hanya bertugas mengamankan lokasi wisata air. Ada atau tidak ada PPKM tetap bertugas.

"Kalau instruksi Mendagri kan tujuannya membatasi atau mencegah penyebaran Covid -19," ujarnya.

Sementara, terkait macetnya lalu lintas di ruas menuju kawasan wisata pada 1 dan 2 Januari 2022, Ade menjelaskan hal itu inisiatif warga yang memberanikan diri liburan pada akhir waktu berakhirnya PPKM.

"PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," tukas dia. (haryono)
 

Berita Terkait
News Update