ADVERTISEMENT

Cemburu Buta, Remaja 16 Tahun di Babelan Bekasi, Jadi Korban Persekusi oleh Wanita Hingga Alami Luka Lebam

Senin, 3 Januari 2022 17:07 WIB

Share
 Insiden persekusi yang dilakukan oleh pelaku berinisial I (22) dengan korban PW (16) di Bekasi Utara, 18 Desember 2021 lalu.( Ist)
 Insiden persekusi yang dilakukan oleh pelaku berinisial I (22) dengan korban PW (16) di Bekasi Utara, 18 Desember 2021 lalu.( Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Viral, gadis remaja 16 tahun di Babelan, Kabupaten Bekasi, menjadi korban persekusi oleh pelaku wanita berinisial E (22) hingga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh. Pelaku cemburu buta, menyangka korban mengganggu cowoknya.

Kejadiannya 18 Desember 2021 lalu. Korban berinsial PW, warga Ujung Harapan, Babelan, Bekasi. 

Peristiwa tersebut juga sempat viral di medsos (media sosial) dengan durasi 53 detik.

Dalam tayangan video tersebut, telihat pelaku memukul wajah korban berkali kali yang ditutup oleh kedua tangan korban PW (16), serta melakukan kembali pemukulan, hingga menendang korban beberapa kali.

"Lo lihat muka gue anj*Ng, gue ngancem Lo, Lo lihat muka gue diluaran, jangan sampai lo ketemu gue lagi, Lo gak pernah Berdarah sama gue, gue gak bakal lepasin dia, jangan macam macam Lo sama gue," bunyi pada Video tersebut

Dengan hal tersebut, kuasa hukum korban PW (16), Agus Budiono mengungkapkan, bahwa insiden itu, dikarenakan adanya kecemburuan dari pihak pelaku terhadap korban, karena pelaku menyangka korban mengganggu pujaan hatinya (cowoknya).

"Gara gara kecemburuan, PW ini tidak tahu si cowok tersebut. (Bahasanya cowok mau pdkt), tapi gak pernah dilayani (direspon oleh PW) .

Karena "gue gak ada urusan lagi dan gak kenal mu," ujar Agus Budiono, saat ditemui Wartawan di polres metro Bekasi kota, Senin (03/01/2021) sore.

Dikatakannya Agus Budiono, korban PW mendapatkan luka di beberapa bagian, diantaranya Luka memar, di mata dua, bibir pecah, perut, sama kepala.

Sementara dalam penjelasannya, peristiwa persekusi yang dilakukan pelaku berinisial I (22) di dua lokasi, yaitu Perumahan Duta Harapan, dan Vila Indah Permai (VIP).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT