Zulpan menjelaskan, ketiga mucikari tersebut berpean menawarkan Cassandra kepada lelaki yang ingin merasakan belaiannya.
Adapun modus yang dilakukan ketiga mucikari yang telah ditetapkan tersangka itu menawarkan kepada pelanggan melalui media sosial (medsos) dengan mengirimkan gambar.
"Kemudian muncikari ini melakukan penampungan tranfer dana terkait pembayaran awal terkait ini," jelas Zulpan.
Zulpan menuturkan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa masih marak terjadi prostitusi online di beberapa hotel di wilayah Jakarta.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menemukan adanya pertemuan Cassandra dengan lelaki yang ingin menjajakkan dirinya di hotel Aston Jakarta Pusat.
"Kita amankan mereka saat berada di dalam kamar hotel sedang bersama pria dalam keadaan telanjang," ungkap Zulpan.
Lihat juga video “Pokota Terkini: Richard Lee Kembali Diciduk Polisi Atas Dugaan Pencurian Data Ilegal”. (youtube/poskota tv)
Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan para tersangka, kartu ATM, bukti transfer, bukti penerimaan uang, kemudian beberapa pakaian dalam.
"Para tersangka dikenakan pasal pertama Pasal 27 ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. Kemudian kedua pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasa tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun. Kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun," tutup Zulpan. (pandi)