Turun ke Lapangan, Sekda Sidak Restoran yang Langgar Jam Operasional Malam Tahun Baru Wilayah Tangerang

Minggu, 2 Januari 2022 01:05 WIB

Share
Maesyal Rasyid, Sekda sidak restoran yang langgar jam operasional malam Tahun Baru wilayah Tangerang. (Foto/Veronica)
Maesyal Rasyid, Sekda sidak restoran yang langgar jam operasional malam Tahun Baru wilayah Tangerang. (Foto/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sekda sidak restoran yanglanggar jam operasional malam Tahun Baru wilayah Tangerang.

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan peraturan pada malam pergantian tahun, salah satunya yakni tempat keramaian, restoran dan mall harus tutup di pukul 21.00 WIB.

Namun, nyatanya saat dilakukan pengecekan oleh Forkopimda Kabupaten Tangerang, masih terdapat beberapa restoran yang buka diatas pukul 21.00 WIB.

"Mereka sudah closed order. Hanya tadi sempat ada beberapa pengunjung yang masih duduk-duduk di restoran tersebut," kata Sekretaris Daerah, Maesyal Rasyid saat memantau kegiatan malam tahun baru di wilayah Citra Raya, Jumat (31/12).

Sekda melanjutkan, untuk restoran semua sudah mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk membatasi jam operasional.

"Sampai saat ini sudah banyak restoran yang patuh terhadap peraturan pemerintah terkait jam operasional. Jika masih terdapat pengunjung, sebaikanya pihak restoran memberitahukan pengunjung terkait peraturan tutup pukul 21.00 WIB," ungkapnya.

Pantauan di lapangan, sejak pukul 21.00 WIB kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang masih ramai dengan aktivitas masyarakat di luar rumah.

Padahal, pemerintah Kabupaten Tangerang sudah memberikan imbauan agar masyarakat tetap berada di rumah saat malam pergantian tahun.

 

Lihat juga video “Tidak Miliki NIK, Ratusan Warga Binaan Rutan Gagal Divaksin”. (youtube/poskota tv)

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar