Polisi Bubarkan Pengunjung Kafe di Kawasan PIK Penjaringan Saat Malam Tahun Baru, Langgar Jam Buka
Sabtu, 1 Januari 2022 20:13 WIB
Share
Ditnarkoba Polda Metro Jaya saat menggelar partroli tempat hiburan dan kafe saat malam tahun baru. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kafe yang berada di pinggir jalan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dibubarkan petugas gabungan. Kafe tersebut diberikan tindakan, karena melebih batas jam operasional.

Penyidakan tersebut dilakukan anggota  Ditnarkoba Polda Metro Jaya dalam rangka razia protokol kesehatan (prokes) pada malah Tahun Baru yang dimulai pukul 23.00 WIB.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan patroli tersebut juga menyasar ke tempat-tempat hiburam yang ada di Jakarta.

Namun saat patroli itu, tidak ditemukan adanya tempat hiburan yang nekat buka melebih jam operasional yang ditentukan.

Adapun patroli razia prokes tersebut dilakukan di kawasan PIK, SCBD, Senopati dan Kemang dengan mengerahkan 100 personil.

"Kita sudah putar-putar patroli ke tempat-tempat hiburan alhamdulilah semuanya tutup. Namun ada kafe-kafe yang ada di pinggiran PIK tadi yang rame, kita bubarkan sudah jam setengah 12 tadi terakhir saya bubarkan," ujarnya kepada wartawan, dini hari, Sabtu (1/1/2022).

Untuk itu, Mukti mengapresiasi para pengusaha tempat hiburan maupun kafe yang telah tertib menjalankan aturan saat perayaan malam tahun baru.

"Untuk kafe terima kasih para pengusaha yang mau sama-sama untuk bekerja sama menaati peraturan," tutupnya. (Pandi)