ADVERTISEMENT

Nama Bupati Pandeglang Dicatut untuk Potong BOP PAUD, Dinas Pendidikan Pandeglang Klarifikasi Begini

Jumat, 31 Desember 2021 11:31 WIB

Share
Kantor Disdinbud Pandeglang. (foto: ist)
Kantor Disdinbud Pandeglang. (foto: ist)
Kantor Disdinbud Pandeglang. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pandeglang mengaku sudah memanggil beberapa kepala PAUD di 15 kecamatan di Pandeglang.

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan adanya oknum tidak bertanggung jawab yang telah mencatut nama Bupati Pandeglang Irna Narulita untuk memotong dan meminta jatah terhadap pencairan Bantuan Operasional (BOP) yang diterima lembaga Pendidikan Usia Dini (PAUD) di Pandeglang.

"Ya kemarin sudah kami panggil, dan kami kumpulkan. Dan hasilnya, para kepala PAUD itu mengaku tidak mendapatkan pemotongan, jadi informasinya tidak benar," kata Sekretaris Disdikbud Pandeglang Sutoto saat dihubungi, Jumat (31/12/2021).

Sutoto menyebut, bahwa BOP PAUD itu sendiri tidak bisa dipotong, karena uang senilai Rp5 juta itu dikirimkan atau dicarikan langsung melalui sistem transfer ke rekening masing-masing lembaga di Pandeglang. 

Ia melanjutkan, tidak semua PAUD di Pandeglang juga menganggarkan bantuan itu untuk kebutuhan pembelian buku.

 “Karena bukan tunai, jadi tidak ada potong memotong, itu lembaga (PAUD) yang mengakui langsung. Kemudian saya tanya dari uang yang diterima apakah dibelikan buku sesuai dengan yang diduga, lembaga juga mengatakan (anggaran sudah digunakan) sesuai dengan RKAS di rencana kerjanya. Jadi ada yang beli buku, ada yang tidak,” jelasnya.

 Ia pun menjelaskan, bahwa BOP yang merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat itu sendiri diprioritaskan digunakan untuk honorarium guru, belanja rutin seperti pembayaran listrik dan internet dan belanja kebutuhan protocol kesehatan (prokes) Covid-19.

Ia pun membantah bahwa BOP itu harus digunakan untuk membeli buku, seperti dugaan kasus pencatutan nama Bupati Pandeglang itu.

“Memang enggak ada untuk kewajiban beli buku. Tapi kalau anggarannya memungkinkan, boleh membeli buku apabila dibutuhkan asal kebutuhan utamanya yang tiga itu terpenuhi,” tuturnya.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT