Oleh karena itu, setelah putusan itu keluar, selain ke Kejaksaan, SPDP juga dikirimkan ke pelapor ke terlapor.
Nah, dalam hal penyampaian SPDP, Eva berpendapat akan lebih ideal jika disampaikan langsung dari penyidik (dalam hal ini pihak Kepolisian) kepada pelapor maupun terlapor.
"Disampaikan langsung oleh penyidik itu yang paling ideal. SPDP bisa dipastikan diterima oleh pelapor dan terlapor," ujar Eva.
Jika dikirim melalui pos, akan memakan waktu dan berisiko tidak diterima oleh para pihak. Wilayah di Indonesia memiliki keragaman geografis dan cukup luas.
"Pengiriman melalui pos akan memakan waktu," pungkasnya.
Dengan perkembangan teknologi, bisa juga dikirimkan melalui WhatsApp. Tetapi ada kemungkinan para pihak mengaku tidak menerima dokumen yang dikirim melalui WhatsApp dengan berbagai dalih. Seperti ponsel tidak dipegang dirinya, dokumen yang dikirim tidak masuk, dan lainnya. (*/ys)