TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perayaan pergantian tahun 2021-2022 dan akan memberikan sanksi gelar perayaan tahun baru.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 18 Tahun 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Fahrur Roji mengatakan, pihaknya bersama dinas terkait akan terus melakukan pengawasan hingga tanggal 2 Januari 2022.
"Posko-posko pengwasan masih ada sampai tangga 2 Januari 2022. Kita juga akan keluarkan surat edaran terkait pelarangan perayaan pergantian tahun," katanya Kamis (30/12).
Dikatakannya, akan ada sanksi administrasi bagi masyarakat yang melanggar dan tetap mengadakan pesta pergantian tahun.
"Ada sanksi administrasi. Memang tidak ada di Inbup, tapi ada sanksinya," ungkapnya.
Untuk itu, Fahrus meminta agar satgas tingkat RT dan RW yang sudah di bentuk untuk benar-benar mengawasi warganya agar tidak melakukan perayaan di malam tahun baru.
"Kita pantau melalui satgas RT dan RW agar dapat mengawasi warganya di malam tahun baru".
Lihat juga video “Poskota Terkini: Polda Metro Jaya Terapkan Crowd Free Night di Malam Tahun Baru”. (youtube/poskota tv)
Untuk itu, Fahrur mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah saja saat malam pergantian tahun.
"Kami harap masyarakat mengerti dengan keadaan saat ini di tengah pandemi Covid-19. Saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang mengikuti peraturan yang ada," pungkasnya. (veronica prasetio)