BALI, POSKOTA.CO.ID – Pihak Kepolisian Bali, umumkan Pantai Kuta Bali ditutup saat malam tahun baru, namun pengunjung hanya boleh datang dengan berjalan kaki.
Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dikutip dari PMJnews, hari ini Kamis (30/12/2021), penutupan tidak hanya di kawasan Pantai Kuta Bali.
Namun juga kantong-kantong parkir di area sekitarnya.
Penutupan di area wisata Pantai Kuta Bali dimulai, pukul 23.00.
"Maksimal jam 23.00 sudah tidak boleh ada ada kegiatan," tambah Kombes Pol Jansen.
Daerah di sepanjang Pantai Kuta Bali akan disterilkan dari kendaraan bermotor sejak pagi.
Pengunjung hanya diperbolehkan datang ke Pantai Kuta Bali dengan berjalan kaki, sebelum waktu penutupan yang ditentukan .
Untuk diketahui, penutupan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE (SE) Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021, yang mengatur perayaan Natal dan Tahun Baru.
Kombes Pol Jansen menambahkan, terkait salah satu poin dalan SE Gubernur Bali tersebut, yaitu adanya larangan menggelar pesta dan menyalakan kembang api pada perayaan malam tahun baru.
Lihat juga video “Poskita Terkini: Egy Maulana Dikabarkan Akan Turun Jelang Leg 2 Semi Final AFF 2020 Melawan Singapura”. (youtube/poskota tv)
"Petasan nggak boleh. Kalau kita temukan akan ada langkah-langkah penertiban," terang Jansen.
Selain itu, Kombes Pol Jansen menjelaskan,bahwa larangan juga akan diterapkan di tempat-tempat keramaian di Kota Denpasar.